Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, PA 212 Berkeras Tetap Mobilisasi Massa

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, PA 212 Berkeras Tetap Mobilisasi Massa
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, PA 212 Berkeras Tetap Mobilisasi Massa

"Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih," kata Bambang di Media Center Prabowo - Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta, Senin 24 Juni 2019.

Seperti diketahui Tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memilih menarik alat bukti C1 (formulir pencatatan penghitungan suara) yang sebelumnya sudah diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang gugatan pilpres di MK Rabu (19/6/2019).

Alat bukti berupa formulir C-1 sebanyak 28 kontainer itu ditarik setelah majelis hakim menyatakan alat bukti itu tidak dapat diverifikasi karena tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara.

Dan tim kuasa hukum 02 menolak memperbaiki bukti-bukti itu sesuai tenggat waktu beberapa jam saja yang diberikan majelis hakim dan memilih menariknya.

Sebaliknya menurut Bambang, timnya mendorong MK memutuskan gugatan mereka dengan pendekatan MK yang modern.

Dimana dalam persidangan timnya memberi gagasan untuk menyelesaikan sengketa dengan metode investigasi ilmiah. Dan untuk itu pihaknya telah mengajukan saksi Jaswar Koto, yang diklaimnya paham soal metode itu karena telah menguji sistem informasi di KPU yang bermasalah dengan menggunakan delapan metode digital forensik.

"Maukah MK membuka itu untuk menjadi satu modern constitutional court di mana gunakan modern scientific investigation research?" katanya.

Sementara itu, Polri mengatakan pihaknya akan mengerahkan kekuatan 47 ribu aparat keamanan untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan kerawanan yang timbul selama proses dan penetapan persidangan di MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News