Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019: Hak Hakim MK Baca Dissenting Opinion atau Tidak
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan bahwa hakim berhak membacakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019.
"Pasti. Seandainya ada, ya (dissenting opinion)," kata Fajar, Rabu (26/6).
Fajar menyadari pada sidang putusan sengketa Pilpres 2014, tidak ada hakim yang membacakan pendapat berbeda atau bersifat bulat. Menurut Fajar, hal itu karena putusan diambil secara musyawarah mufakat. Opsi terakhir adalah voting.
"Kalau ada hakim berbeda pendapat, itu menyampaikan pendapatnya yang berbeda itu ke dalam putusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan," kata Fajar.
Meski demikian, Fajar mengaku pembacaan perbedaan pendapat dalam sidang merupakan hak hakim itu sendiri. Apabila tidak dibacakan, hal itu juga menjadi kewenangan hakim yang memiliki pendapat berbeda.
BACA JUGA: Bambang Widjojanto: Biarkan Allah yang Melengkapi Seluruh Bukti
Di samping itu, dalam sidang nanti besar kemungkinan para pihak tidak menyampaikan nota keberatan ataupun interupsi. Sebab, sidang putusan itu waktu sepenuhnya untuk majelis hakim konstitusi.
BACA JUGA: Jika Massa PA 212 Mendekat ke MK, Kapolres: Kami Tanya Datang dari Mana?
Tidak tertutup kemungkinan ada beda pendapat atau dissenting opinion majelis hakim MK saat sidang putusan sengketa Pilpres 2019.
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana