Sidang Putusan Sengketa Pilpres : MK Tolak Permohonan Prabowo - Sandiaga Seluruhnya
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6) pukul 21.16 WIB.
Dalam putusannya, hakim konstitusi menolak seluruh gugatan yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua hakim MK Anwar Usman saat membaca putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis.
BACA JUGA : 2 Hal Penting Dibahas Prabowo setelah MK Baca Putusan Sengketa Pilpres
Mahkamah menilai seluruh dalil di dalam permohonan pemohon, tidak memiliki alasan kuat. Bahkan, MK menolak seluruh dalil permohonan paslon 02 tersebut.
Seperti dalil tentang 22,5 juta daftar pemilih "siluman". Di dalil itu, pemohon tidak menyertakan bukti kuat. Kemudian dalil 22,5 juta daftar pemilih "siluman" tidak detail.
BACA JUGA : Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Saksi 02: Saya Ditusuk - tusuk
Soal lain, terkait dalil pemohon tentang dugaan pelanggaran Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). MK turut menolak dalil tersebut.
Hakim konstitusi menolak seluruh gugatan yang dimohonkan Prabowo - Sandi dalam sidang putusan sengketa pilpres di MK.
- MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkantor Seperti Biasa
- Polisi Imbau Pengendara Hindari Kawasan Monas
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya