Sidang Putusan Sengketa Pilpres : MK Tolak Permohonan Prabowo - Sandiaga Seluruhnya
Kamis, 27 Juni 2019 – 23:04 WIB
MK beralasan, pihaknya tidak berwenang mengurusi dalil tentang pelanggaran Pilpres 2019 secara TSM. MK lantas menyebut Bawaslu sebagai pihak yang seharusnya mengurusi pelanggaran TSM.(mg10/jpnn)
Hakim konstitusi menolak seluruh gugatan yang dimohonkan Prabowo - Sandi dalam sidang putusan sengketa pilpres di MK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkantor Seperti Biasa
- Polisi Imbau Pengendara Hindari Kawasan Monas
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya