Sidang Putusan Sengketa Pilpres : MK Tolak Permohonan Prabowo - Sandiaga Seluruhnya
Kamis, 27 Juni 2019 – 23:04 WIB

Majelis Hakim MK saat memimpin sidang putusan Sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6). Foto : Ricardo
MK beralasan, pihaknya tidak berwenang mengurusi dalil tentang pelanggaran Pilpres 2019 secara TSM. MK lantas menyebut Bawaslu sebagai pihak yang seharusnya mengurusi pelanggaran TSM.(mg10/jpnn)
Hakim konstitusi menolak seluruh gugatan yang dimohonkan Prabowo - Sandi dalam sidang putusan sengketa pilpres di MK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Di Sidang MK, Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilbup Kaimana
- MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkantor Seperti Biasa
- Polisi Imbau Pengendara Hindari Kawasan Monas