Sidang Putusan Sengketa Pilwako Pekanbaru Digelar Pekan Depan, Masyarakat Diajak Doakan Kemenangan AMAN

jpnn.com, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru pada Selasa, 4 Februari 2025.
Sidang ini akan berlangsung di Gedung MKRI 1, Lantai 2, pukul 08.00 WIB, dengan pasangan Muflihun-Ade Hartati sebagai pemohon.
Ketua Tim Pemenangan Agung-Markarius, Ayat Cahyadi, mengajak masyarakat untuk terus mendoakan dan mengawal kemenangan pasangan yang dikenal dengan sebutan AMAN ini.
Menurutnya, Agung-Markarius telah mendapatkan dukungan kuat dari warga Pekanbaru dengan perolehan suara lebih dari 40 persen.
“Insya Allah, kami optimis. Tim dan seluruh pendukung juga optimis. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendoakan dan mengawal kemenangan Agung-Markarius agar Pekanbaru segera memiliki pemimpin definitif yang siap bekerja,” ujar Ayat Cahyadi, Jumat (31/1).
Mantan Wakil Walikota Pekanbaru dua periode ini menyebutkan bahwa masyarakat semakin tidak sabar menanti kepemimpinan Agung-Markarius.
Menurutnya, berbagai persoalan di Kota Pekanbaru, seperti sampah dan banjir, membutuhkan langkah konkret yang cepat dan tepat.
“Banyak warga bertanya langsung ke saya, kapan Agung-Markarius dilantik. Ini menunjukkan harapan besar masyarakat agar kota ini segera dibenahi. Pekanbaru butuh pemimpin yang bisa mengeksekusi kebijakan dengan sigap,” tambahnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru pada Selasa, 4 Februari 2025.
- Sengketa Pilkada Barito Utara: Pakar Tegaskan Tak Semua Pelanggaran Harus PSU
- Menang Sengketa Pilkada, Advokat Muda Rizki Poliang Perpanjang Deretan Prestasi
- MK Tolak Gugatan, Iksan-Iriane Tetap Pemenang Pilbup Morowali 2024
- Pilkada Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01 & 03, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
- Polri Pastikan Situasi Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK