Sidang Semu
Oleh: Dahlan Iskan
Simulasi itu mereka adakan sendiri. Seminggu sekali. Tiap hari Sabtu. Istilahnya: pelatihan sidang semu. Seperti sidang MK beneran, tetapi mereka sendiri yang jadi pemohon, hakim, dan panitera.
Hanya untuk saksi ahli yang non-mahasiswa. Mereka datangkan dari luar. Bisa dosen sendiri, bisa juga ahli hukum konstitusi dari universitas lain.
Pernah dalam sidang semu itu mereka mendatangkan ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada. Namanya: Dr Yance Arizona. Ternyata hubungan dengan Yance tidak hanya sampai di situ.
Ketika permohonan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini disidangkan di MK, Yance-lah saksi ahli benaran yang mereka pilih.
Sebenarnya masih tiga nama lagi yang mereka minta. Semua oke. Akan tetapi hanya Yance yang waktunya tersedia di hari itu.
"Kami, kan, tidak punya uang. Kami harus cari ahli yang bersedia ke Jakarta dengan biaya sendiri," ujar Enika.
Rizki yang bertugas menghubungi Yance. Rizki yang masih menyimpan nomor telepon Yance.
"Kebetulan beliau dalam perjalanan ke Padang. Bisa mampir Jakarta untuk sidang di MK," ujar Rizki.