Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019: Jawaban KPU Ditunggu Selasa Depan

jpnn.com, JAKARTA - Sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019 ditutup oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6) sekitar pukul 15.30 WIB.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (18/6) dengan agenda pembacaan jawaban oleh pihak termohon dalam hal ini KPU dan Bawaslu, serta pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
"Permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya tidak perlu Senin, tetapi Selasa," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang.
BACA JUGA: Yusril: Semua Gugatan Prabowo - Sandi Bisa Dipatahkan dengan Mudah
Mengenai materi jawaban, kata Usman, harus diserahkan ke panitera sebelum jam sidang yaitu pukul 09.00 WIB. Dengan adanya pergeseran jadwal sidang, lanjut dia, semua agenda bergeser semua.
"Nanti oleh kepaniteraan akan diserahkan kepada para pihak perubahan jadwal keseluruhannya, pembuktian dan lain-lain," ujar Anwar. (tan/jpnn)
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akan dilanjutkan Selasa (18/6) depan dengan agenda pembacaan jawaban oleh pihak termohon dalam hal ini KPU.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP