Sidang Sengketa Merek Minyak Gosok: Fakta Baru Terungkap dalam Pembuktian

Sidang Sengketa Merek Minyak Gosok: Fakta Baru Terungkap dalam Pembuktian
Sidang sengketa merek minya gosok Kutus Kutus digelar di Pengadilan Niaga Surabaya. Dok: source for JPNN.

Ichwan menambahkan semua saksi fakta yang dihadirkan oleh kedua belah pihak, baik dari Penggugat maupun Tergugat, sepakat menyatakan bahwa selama sepuluh tahun tidak pernah ada konflik terkait kepemilikan merek Kutus Kutus atas nama Tergugat.

"Para saksi Tergugat juga mengungkap bahwa konflik ini baru muncul setelah meninggalnya ibu tergugat, yang sebelumnya berperan penting dalam pengelolaan bisnis terkait merek tersebut," ujar Ichwan.

Ichwan menjelaskan bahwa permohonan merek yang diajukan penggugat II awalnya berstatus disetujui, meskipun secara substansi identik dengan merek yang telah lebih dulu terdaftar atas nama tergugat. Namun, setelah tergugat mengajukan surat resmi kepada pihak berwenang terkait hal ini, status permohonan tersebut dikembalikan ke tahap pemeriksaan substantif untuk penelaahan lebih lanjut.

"Pihak tergugat juga telah menembuskan surat klarifikasi ini kepada Ombudsman dan instansi penegak hukum lainnya sebagai bentuk pengawasan dan memastikan bahwa seluruh proses administrasi berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku serta transparan," ujar Ichwan.

Dalam persidangan, tergugat mengajukan berbagai dokumen yang menunjukkan bahwa merek tersebut telah digunakan dan terdaftar jauh sebelum penggugat II didirikan.

"Sehingga kami mempertanyakan legal standing penggugat," tegas Ichwan.

Berdasarkan bukti yang diajukan, tergugat menegaskan bahwa pengajuan merek oleh Penggugat II menimbulkan pertanyaan serius terkait iktikad baik dalam permohonan tersebut.

Sidang ini menjadi bagian dari tahapan pembuktian yang krusial dalam menentukan arah putusan pengadilan terkait sengketa pembatalan merek Kutus Kutus. Majelis hakim akan menelaah seluruh bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan akhir dalam perkara ini.

Pengadilan Niaga Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan sengketa merek minyak gosok Kutus Kutus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News