Sidang Sengketa Pemilu Diperpendek

Sidang Sengketa Pemilu Diperpendek
Sidang Sengketa Pemilu Diperpendek
JAKARTA – Sidang sengketa hasil pemilu akan diterapkan dengan sistem kebut. Masa sidang hanya 21 hari atau lebih cepat 9 hari dari sebelumnya ditetapkan 30 hari.

Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, pemangkasan masa sidang itu dilakukan setelah MK dan KPU menggelar pertemuan tim kecil dan melaksanakan rapat koordinasi dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada Kamis lalu (8/1).

Pemotongan masa sidang tersebut dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan waktu kepada KPU dalam melaksanakan tahapan pemilihan presiden. Sebab, pemilu legislatif itu berkaitan dengan pemilu presiden. Hasil suara pemilu legislatif akan menentukan persyaratan parpol mengajukan capres. Karena itu, bila sidangnya lama, otomatis mengganggu jadwal pilpres.

Hafiz mengatakan, dengan pemangkasan itu, tahapan pilpres bisa dimulai lebih awal. Beberapa kemungkinannya, putaran I pilpres akan dimulai akhir Juli atau selambat-lambatnya awal Agustus. ”Itu masih hitung-hitungan saja. Sampai saat ini, masih dirumuskan tanggal pastinya,” ujarnya.

Andi Nurpati Baharudin, anggota KPU bidang teknis dan tahapan pemilu, menambahkan, pemangkasan masa sidang pemilu di MK itu merupakan tawaran dari MK. Sebelumnya, KPU melakukan lobi agar masa sidang dipersingkat menjadi 14 hari. ”Pemangkasan itu belum final, masih dikaji lebih lanjut lagi,” kata Andi.

Menurut dia, kesepakatan tersebut berarti pengurangan hak MK. Namun, di sisi lain, KPU juga siap mengurangi haknya. Dalam hal verifikasi calon presiden nanti, yang lamanya lima hari, KPU siap memangkas jadi tiga hari saja. ”Ini sekaligus mengantisipasi adanya putaran II pilpres nantinya,” terang Andi.

Dia menambahkan, pemangkasan masa sidang itu sepenuhnya merupakan putusan MK. KPU dalam hal ini hanya mencoba melakukan koordinasi. Terutama dalam menentukan jadwal dan tahapan pilpres yang terbatas. ”Itu nanti terserah MK untuk menetapkan (pemangkasan masa sidang). Sebab, itu wewenang mereka,” tandasnya.

Sebelumnya, pasal 78 poin b UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, putusan MK mengenai permohonan atas perselisihan hasil pemilihan umum wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum legislatif. Pasal itulah yang tengah dilobi KPU agar masa sidang di MK dapat dipangkas, tanpa bermaksud mengurangi hak dan wewenang MK. (bay)
Berita Selanjutnya:
Bawaslu Keluhkan KPU

JAKARTA – Sidang sengketa hasil pemilu akan diterapkan dengan sistem kebut. Masa sidang hanya 21 hari atau lebih cepat 9 hari dari sebelumnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News