Sidang Sengketa Pemilu, MK Temukan Banyak Permohonan Cacat
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 735 permohonan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) diajukan 14 partai politik (parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ternyata, banyak di antara permohonan gugatan tersebut yang masih belum memenuhi syarat.
Hal ini terungkap dalam sidang pleno dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar MK, Jumat (23/5). Sidang bertujuan memeriksa kelengkapan setiap permohonan.
Dalam persidangan majelis hakim masih menemukan permohonan dengan posita dan petitum yang tidak jelas. Ditemukan juga kesalahan penulisan nama dapil yang diperkarakan.
Selain itu, ada juga permohonan sengketa antara calon anggota legislatif (caleg) satu partai yang tidak menyertakan persetujuan dari ketua umum.
"Sengketa antarcaleg separtai butuh tandatangan ketua umum bukan kuasa hukum," kata Ketua Majelis Hamdan Zoelva dalam persidangan.
Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti adanya ketidaksesuaian penyertaan bukti. Kesalahan ini dilakukan oleh hampir seluruh partai pemohon.
”Padahal itu sangat penting untuk meyakinkan MK betul apa tidak. Penyusunan daftarnya itu harusnya dibenarkan. Ini hampir diseluruh partai, tolong dicek kembali,” jelasnya.
Mahkamah masih memberikan kesempatan bagi partai pemohon untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut. Mereka memiliki waktu sampai digelarnya sidang pemeriksaan kedua, Senin (26/5) untuk melakukannya.
JAKARTA - Sebanyak 735 permohonan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) diajukan 14 partai politik (parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital