Sidang Sengketa Pemilu, MK Temukan Banyak Permohonan Cacat
Jumat, 23 Mei 2014 – 14:30 WIB
Hari ini, MK juga melakukan pemeriksaan terhadap 32 permohonan yang diajukan caleg DPD. Sidang pemeriksaan tersebut akan digelar pada pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:
Seperti diketahui, 12 partai politik nasional dan dua partai lokal Aceh menggugat hasil pemilu legislatif ke MK. Partai-partai itu adalah Partai NasDem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Hanura, PBB, PKPI, Partai Damai Aceh dan Partai Nasional Aceh. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 735 permohonan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) diajukan 14 partai politik (parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub