Sidang Sengketa Pilbup Bogor Masuki Tahap Mediasi
jpnn.com, CIBINONG - Sidang lanjutan perkara Pilkada Bogor kembali digelar di Pengadilan Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/1).
Dalam sidang mediasi ini, hakim meminta kedua belah pihak, yakni penggugat dan tergugat untuk melaksanakan mediasi terkait perkara perdata bernomor 304/Pdt-G/2018/PN.
Hakim ketua Pengadilan Negeri Cibinong Andri Falahandika mengatakan, mediasi ini akan memakan waktu satu bulan atau sepuluh hari atau satu hari, tergantung dari kedua belah pihak untuk memberikan hasilnya apakah berdamai atau tidak.
Baca juga: idang Gugatan Pilkada Digelar, Jaro Ade: Ini Pembelajaran
"Untuk sidang kali ini ditutup, dan akan dilanjutkan setelah hasil mediasi antara tergugat dan penggugat, mediasi sebenarnya bisa satu hari asalkan ada penjelasan dari kedua belah pihak," jelasnya.
Di tengah persidangan, tiba-tiba muncul dari belakang kursi pihak tergugat mengaku perwakilan dari Paslon nomor dua yaitu Ade-Iwan pun melakukan intervensi. Namun, hakim langsung menolak.
Baca juga: Legitimasi Pelantikan Bupati Bogor Dipertanyakan
"Seharusnya dari pihak Paslon nomor dua ketika mau intervensi sebelum ditentukan mediasi," tegasnya, dalam persidangan yang langsung ditutup.
Sidang lanjutan perkara Pilkada Bogor kembali digelar dengan agenda mediasi di Pengadilan Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/1).
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Menjelang Musda 2024, Ade Ginanjar Dinilai Layak Pimpin Golkar Jabar
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Sah! KPU Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Menang di Pilkada Siak 2024