Sidang Sengketa Pilbup Bogor Masuki Tahap Mediasi

jpnn.com, CIBINONG - Sidang lanjutan perkara Pilkada Bogor kembali digelar di Pengadilan Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/1).
Dalam sidang mediasi ini, hakim meminta kedua belah pihak, yakni penggugat dan tergugat untuk melaksanakan mediasi terkait perkara perdata bernomor 304/Pdt-G/2018/PN.
Hakim ketua Pengadilan Negeri Cibinong Andri Falahandika mengatakan, mediasi ini akan memakan waktu satu bulan atau sepuluh hari atau satu hari, tergantung dari kedua belah pihak untuk memberikan hasilnya apakah berdamai atau tidak.
Baca juga: idang Gugatan Pilkada Digelar, Jaro Ade: Ini Pembelajaran
"Untuk sidang kali ini ditutup, dan akan dilanjutkan setelah hasil mediasi antara tergugat dan penggugat, mediasi sebenarnya bisa satu hari asalkan ada penjelasan dari kedua belah pihak," jelasnya.
Di tengah persidangan, tiba-tiba muncul dari belakang kursi pihak tergugat mengaku perwakilan dari Paslon nomor dua yaitu Ade-Iwan pun melakukan intervensi. Namun, hakim langsung menolak.
Baca juga: Legitimasi Pelantikan Bupati Bogor Dipertanyakan
"Seharusnya dari pihak Paslon nomor dua ketika mau intervensi sebelum ditentukan mediasi," tegasnya, dalam persidangan yang langsung ditutup.
Sidang lanjutan perkara Pilkada Bogor kembali digelar dengan agenda mediasi di Pengadilan Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/1).
- Sengketa Pilkada Barito Utara: Pakar Tegaskan Tak Semua Pelanggaran Harus PSU
- Menang Sengketa Pilkada, Advokat Muda Rizki Poliang Perpanjang Deretan Prestasi
- MK Tolak Gugatan, Iksan-Iriane Tetap Pemenang Pilbup Morowali 2024
- Pilkada Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01 & 03, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
- Polri Pastikan Situasi Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK