Sidang Sengketa Pilkada kok Ahlinya Politikus PDIP?

Sidang Sengketa Pilkada kok Ahlinya Politikus PDIP?
Musyawara penyelesaian sengketa pilkada di Bawaslu DKI. Foto: Ist

Menurut Putu SK 49 secara teknis bermasalah karena bertentangan dengan regulasi di atasnya yaitu Peraturan KPU Nomor 6 Pasal 36 ayat 3 butir b, kampanye penajaman visi dan misi.

Pihak cagub DKI petahana menggugat Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta dengan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. SK ini menyatakan masa kampanye putaran kedua berlangsung 7 Maret hingga 15 April 2017.

Atas kampanye tersebut, petahana dinyatakan harus cuti. Pihak Ahok menolak SK itu dengan alasan merugikan petahana. (prs/rmol)


Tim advokasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta keberatan dengan dua saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat cagub petahana Basuki


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RmolJakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News