Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB), Ronny Talapessy menilai tuduhan paslon nomor urut 2 sebagai pemohon dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya menggagalkan hasil pemilihan yang sah.
Apalagi tuduhan paslon nomor urut 2 Mathius Derek Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO) dinilai tanpa dasar hukum yang kuat.
"Tuduhan ini tidak berdasar dan hanya menciptakan opini tanpa bukti. Proses pencalonan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku," kata Ronny Talapessy dalam persidangan di MK, Kamis (30/1).
Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di MK hari ini, paslon nomor urut 2 menuduh cawagub Yermias Bisai menggunakan dokumen tidak sah yang diduga milik orang lain, yakni Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana.
Tuduhan inilah yang dibantah Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum paslon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai.
“Kami yakin setiap persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku, bukan sekadar tuduhan yang tidak berdasar,” tegas Ronny.
Dia mengingatkan demokrasi harus dijalankan dengan integritas dan transparansi.
"Bukan menjadi alat untuk menyerang lawan politik dengan tuduhan yang tidak terbukti,” imbuh Ronny.
Kuasa hukum BTM-YB, Ronny Talapessy menanggapi tuduhan soal cawagub Yermias Bisai menggunakan dokumen tidak sah yang diduga milik orang lain di sidang MK
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng