Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
Bawaslu Papua Klarifikasi Laporan
Dalam persidangan itu, Bawaslu Provinsi Papua pun ikut mengklarifikasi perihal tuduhan tersebut.
Bawaslu mengaku memverifikasi sejumlah laporan terkait sengketa ini dan menemukan tidak ada bukti pelanggaran.
Dari lima laporan yang diterima Bawaslu, hanya satu yang terdaftar secara resmi, sementara satu laporan lainnya menjadi temuan.
Namun, setelah melewati proses pemeriksaan, semua laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi.
"Kami sudah memeriksa seluruh laporan yang masuk, baik yang resmi maupun temuan, dan tidak ada pelanggaran yang ditemukan," kata Anggota Bawaslu Papua Yofrey Piryamta N. Kebelen di Gedung MK.
Bahkan, lanjut dia, Sentra Gakkumdu telah menghentikan pembahasan tuduhan terkait dugaan mutasi pejabat yang menjadi perhatian pemohon lantaran tidak ditemukan pelanggaran.
Bawaslu Papua juga menegaskan tuduhan pemohon mengenai politisasi agama untuk mendukung pasangan calon tertentu tidak didukung oleh bukti atau laporan yang sah.
"Kami tidak menemukan laporan atau temuan terkait politisasi agama yang diajukan oleh pemohon. Setiap laporan yang masuk telah kami tangani sesuai dengan prosedur dan tidak ada indikasi pelanggaran," tambah Yofrey.
Kuasa hukum BTM-YB, Ronny Talapessy menanggapi tuduhan soal cawagub Yermias Bisai menggunakan dokumen tidak sah yang diduga milik orang lain di sidang MK
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng