Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
Menanggapi hal tersebut, Ronny Talapessy mengingatkan pihak pemohon bahwa tuduhan mereka sudah diuji dalam berbagai jenjang proses hukum sebelumnya, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, PTUN hingga MA memutus tidak ada pelanggaran.
"Jika mereka tidak percaya pada putusan pengadilan, itu berarti mereka mengabaikan prinsip hukum yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," tegas Ronny.
Berdasarkan fakta hukum dan verifikasi dari Bawaslu, tegas Ronny, tuduhan yang diajukan pemohon sama sekali tidak berdasar.
"Demokrasi harus dijalankan dengan integritas dan transparansi. Tuduhan yang tidak terbukti hanya akan merusak kepercayaan publik," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah menetapkan paslon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai sebagai pemenang Pilkada 2024 mengalahkan pasangan nomor urut 2, Mathius Derek Fakiri dan Ariyoko Rumaropen.
Hasil rekapitulasi suara di 9 kabupaten/kota, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai meraup 269.970 suara (51 persen), sementara Mathius Derek Fakiri dan Ariyoko Rumaropen memperoleh 262.777 suara (49 persen). (mar1/jpnn)
Kuasa hukum BTM-YB, Ronny Talapessy menanggapi tuduhan soal cawagub Yermias Bisai menggunakan dokumen tidak sah yang diduga milik orang lain di sidang MK
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng