Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi

“Kami yakin setiap persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku, bukan sekadar tuduhan yang tidak berdasar. Demokrasi harus dijalankan dengan integritas dan transparansi, bukan menjadi alat untuk menyerang lawan politik dengan tuduhan yang tidak terbukti,” tegas Ronny dalam persidangan tersebut.
Bawaslu Papua Klarifikasi Laporan
Dalam persidangan itu, Bawaslu Provinsi Papua pun ikut mengklarifikasi perihal tuduhan tersebut.
Bawaslu mengaku memverifikasi sejumlah laporan terkait sengketa ini dan menemukan bahwa tidak ada bukti pelanggaran.
Dari 5 laporan yang diterima Bawaslu, hanya 1 yang terdaftar secara resmi, sementara 1 laporan lainnya menjadi temuan.
Namun, setelah melewati proses pemeriksaan, semua laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi.
"Kami sudah memeriksa seluruh laporan yang masuk, baik yang resmi maupun temuan, dan tidak ada pelanggaran yang ditemukan," ujar Yofrey Piryamta N. Kebelen, Anggota Bawaslu Papua di Gedung MK.
Bahkan, Sentra Gakkumdu telah menghentikan pembahasan tuduhan terkait dugaan mutasi pejabat yang menjadi perhatian paslon nomor urut 2 lantaran tidak ditemukan pelanggaran.
Bawaslu Papua juga menegaskan tuduhan pemohon mengenai politisasi agama untuk mendukung pasangan calon tertentu tidak didukung oleh bukti atau laporan yang sah.
Ini harapan pakar hukum tata negara Feri Amsari kepada Mahkamah Kontitusi (MK) yang sedang menangani sidang perselisihan hasil Pilgub Papua 2024
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Ronny Yakin Perkara Hasto Bermuatan Politik, Temuan Demonstrasi Bayaran Jadi Bukti Baru
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol