Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi

Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
Gedung MK. Foto ilustrasi: Kenny Kurnia Putra/JPNN

“Kami yakin setiap persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku, bukan sekadar tuduhan yang tidak berdasar. Demokrasi harus dijalankan dengan integritas dan transparansi, bukan menjadi alat untuk menyerang lawan politik dengan tuduhan yang tidak terbukti,” tegas Ronny dalam persidangan tersebut.

Bawaslu Papua Klarifikasi Laporan

Dalam persidangan itu, Bawaslu Provinsi Papua pun ikut mengklarifikasi perihal tuduhan tersebut.

Bawaslu mengaku memverifikasi sejumlah laporan terkait sengketa ini dan menemukan bahwa tidak ada bukti pelanggaran.

Dari 5 laporan yang diterima Bawaslu, hanya 1 yang terdaftar secara resmi, sementara 1 laporan lainnya menjadi temuan.

Namun, setelah melewati proses pemeriksaan, semua laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi.

"Kami sudah memeriksa seluruh laporan yang masuk, baik yang resmi maupun temuan, dan tidak ada pelanggaran yang ditemukan," ujar Yofrey Piryamta N. Kebelen, Anggota Bawaslu Papua di Gedung MK.

Bahkan, Sentra Gakkumdu telah menghentikan pembahasan tuduhan terkait dugaan mutasi pejabat yang menjadi perhatian paslon nomor urut 2 lantaran tidak ditemukan pelanggaran.

Bawaslu Papua juga menegaskan tuduhan pemohon mengenai politisasi agama untuk mendukung pasangan calon tertentu tidak didukung oleh bukti atau laporan yang sah.

Ini harapan pakar hukum tata negara Feri Amsari kepada Mahkamah Kontitusi (MK) yang sedang menangani sidang perselisihan hasil Pilgub Papua 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News