Sidang Sengketa Pilkada Siak 2024, Ratusan Alat Bukti Siap Menangkis Gugatan Alfedri-Husni di MK

Sidang Sengketa Pilkada Siak 2024, Ratusan Alat Bukti Siap Menangkis Gugatan Alfedri-Husni di MK
Sengketa Pilkada Siak 2024 akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak, dan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Afni-Syamsurizal, telah menyiapkan ratusan alat bukti untuk menghadapi gugatan Paslon nomor urut 03, Alfedri-Husni.

Ratusan bukti itu akan dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025.

Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, total alat bukti yang akan disajikan mencapai 531 item.

Rinciannya, KPU Siak sebagai termohon menyiapkan 356 alat bukti, Bawaslu Siak menyertakan 104 alat bukti, dan pihak terkait, Afni-Syamsurizal, menghadirkan 71 alat bukti.

Sementara itu, pemohon, Alfedri-Husni, dalam sidang sebelumnya hanya melampirkan 17 alat bukti, meskipun mereka mengajukan permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di 80 tempat pemungutan suara (TPS).

Pengamat politik, Dr. Tito Handoko, menilai bahwa jumlah alat bukti yang disiapkan oleh termohon dan pihak terkait menunjukkan keseriusan mereka dalam menghadapi gugatan tersebut.

“Dari banyaknya jumlah alat bukti yang disiapkan pihak termohon dan terkait, menandakan bahwa mereka sangat siap dan serius menghadang seluruh dalil permohonan incumbent yang hanya menyertakan 17 alat bukti dan meminta PSU di 80 TPS,” ujarnya.

Tito juga menambahkan bahwa KPU Siak didampingi oleh delapan pengacara dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Siak, yang akan berjuang maksimal membela klien mereka dalam hal ini penyelenggara pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak, dan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Afni-Syamsurizal, telah men

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News