Sidang Sengketa Pilkada Siak 2024, Ratusan Alat Bukti Siap Menangkis Gugatan Alfedri-Husni di MK

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 Januari 2025, pemohon menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di Kabupaten Siak yang berkisar antara 26 hingga 50 persen, dan menuding adanya kecurangan oleh termohon.
Salah satu dugaan kecurangan disebut terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi’an.
Menanggapi tudingan tersebut, Dr. Afni Zulkifli, calon bupati terpilih, menyatakan bahwa pihaknya hanya sebagai penantang dan tidak memiliki peluang untuk melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami hanya penantang, tak punya peluang untuk itu,” tegasnya.
Sidang lanjutan di MK akan menjadi ajang pembuktian bagi kedua belah pihak. Dengan jumlah alat bukti yang signifikan dari termohon dan pihak terkait, diharapkan proses persidangan dapat berjalan transparan dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.(mcr36/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak, dan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Afni-Syamsurizal, telah men
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri