Sidang Sengketa Pilkada Simalungun Belum Terjadwal

Diajukan Sebelum Lebaran

Sidang Sengketa Pilkada Simalungun Belum Terjadwal
Sidang Sengketa Pilkada Simalungun Belum Terjadwal
JAKARTA -- Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, Sumut, diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepekan sebelum lebaran. Namun, hingga Selasa (14/9), MK belum menetapkan jadwal sidang sengketa pemilukada tersebut.  Dalam rilis resmi yang dikeluarkan Bagian Humas MK, jadwal sidang untuk Selasa (14/9) hingga Kamis (16/9), belum tercantum jadwal sidang untuk sengketa pemilukada Simalungun.

Tercatat, untuk Selasa ini, MK menyidangkan sengketa pemilukada Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Merauke. Sedang untuk besok (15/9), MK menyidangkan perkara uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Kehutanan dan uji materi UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hari ini, MK juga menyidangkan sengketa pemilukada Kabupaten Sumbawa.

Sementara, untuk Kamis (16/9), MK menyidangkan uji materi UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, dan uji materi UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pada Kamis juga, MK menyidangkan sengketa pemilukada Kabupaten Halmahera dan Kabupaten Sumenep. Sedang untuk Jumat (17/9), belum dijadwalkan MK akan menyidangkan kasus apa saja.

Seperti diberitakan, sekitar sepekan sebelum lebaran, petugas penerima pendaftaran gugatan di MK, Widiatmoko kepada JPNN menjelaskan, MK telah menerima permohonan gugatan sengketa Pemilukada Simalungun dari tiga pasangan calon. Ketiga pasangan itu adalah pasangan nomor urut 1, Samsudin Siregar-Kusdianto, pasangan nomor urut 2 Kabel Saragih-Muliono, dan pasangan nomor urut 5 Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih. Menurut keterangan Widi, hingga 3 September 2010, materi gugatan ketiga pasangan itu masih dipelajari. Ketiga gugatan juga belum diberi nomor registrasi. Dikatakan, pemberian register baru akan dilakukan usai lebaran.

JAKARTA -- Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, Sumut, diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepekan sebelum lebaran. Namun, hingga Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News