Sidang Sengketa Pilkada Simalungun Belum Terjadwal
Diajukan Sebelum Lebaran
Selasa, 14 September 2010 – 16:32 WIB

Sidang Sengketa Pilkada Simalungun Belum Terjadwal
Bukankah MK hanya diberi waktu 14 hari untuk menyidangkan sengketa pemilukada? Widi membenarkan. Hanya saja, kata Widi, 14 hari itu dihitung sejak perkara diberi nomor register. "Jadi bukan dihitung sejak perkara dimasukkan ke sini (MK, red). Itu pun, 14 hari kerja. Hari libur tidak dihitung," jelasnya.
Baca Juga:
Widi juga memastikan, hingga 6 September 2010, belum ada pasangan calon yang mencabut berkas gugatan. Pasangan calon Samsudin Siregar SH-Kusdianto SH (SUKA) juga masih tercatat sebagai salah satu pasangan yang mengajukan gugatan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, Sumut, diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepekan sebelum lebaran. Namun, hingga Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang