Sidang Sengketa Pilkada Taput Digelar Rabu
jpnn.com - JAKARTA - Rupanya tidak hanya empat pasangan calon bupati-wakil bupati Tapanuli Utara (Taput) yang menggugat hasil pemilukada ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Berdasar rilis resmi MK, ada lima pasangan yang mengajukan gugatan, yang dipecah menjadi empat perkara.
Gugatan pertama dengan nomor perkara 158/PHPU.D-XI/2013, untuk pasangan Ratna Ester Lumbantobing dan Refer Harianja (No urut 2), dan Banjir Simanjuntak dan Maruhum Situmeang.
"Mereka menunjuk tim Raja Marudut M. Manik, S.H., M.H., dkk. sebagai kuasa hukumnya," demikian keterangan resmi MK yang dipublikasikan kemarin.
Kedua, nomor perkara 159/PHPU.D-XI/2013, untuk gugatan yang diajukan pasangan Margan R.P Sibarani dan Sutan Maruli Tua Nababan (nomor urut 7). Tidak disebutkan siapa kuasa hukum untuk pasangan ini.
Ketiga, nomor perkara 160/PHPU.D-XI/2013 untuk gugatan yang diajukan pasangan Bangkit Parulian Sinaban dan David PPH Hutabarat (No.Urut 3), dengan kuasa hukum M. Raja Simanjuntak, S.H., dkk.
Keempat, Nomor Perkara 161/PHPU.D-XI/2013 untuk gugatan yang disodorkan pasangan St. Pinondang Simanjuntak dan Ampuan Situmeang (No.Urut 8). Kuasa hukumnya, Kores Tambunan, S.H., dkk.
MK juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana, yakni 30 Oktober mendatang, pukul 10.30 Wib. Sidang akan dilakukan bersamaan.
JAKARTA - Rupanya tidak hanya empat pasangan calon bupati-wakil bupati Tapanuli Utara (Taput) yang menggugat hasil pemilukada ke Mahkamah Konsitusi
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks