Sidang Sengketa Pilkada Taput Digelar Rabu
jpnn.com - JAKARTA - Rupanya tidak hanya empat pasangan calon bupati-wakil bupati Tapanuli Utara (Taput) yang menggugat hasil pemilukada ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Berdasar rilis resmi MK, ada lima pasangan yang mengajukan gugatan, yang dipecah menjadi empat perkara.
Gugatan pertama dengan nomor perkara 158/PHPU.D-XI/2013, untuk pasangan Ratna Ester Lumbantobing dan Refer Harianja (No urut 2), dan Banjir Simanjuntak dan Maruhum Situmeang.
"Mereka menunjuk tim Raja Marudut M. Manik, S.H., M.H., dkk. sebagai kuasa hukumnya," demikian keterangan resmi MK yang dipublikasikan kemarin.
Kedua, nomor perkara 159/PHPU.D-XI/2013, untuk gugatan yang diajukan pasangan Margan R.P Sibarani dan Sutan Maruli Tua Nababan (nomor urut 7). Tidak disebutkan siapa kuasa hukum untuk pasangan ini.
Ketiga, nomor perkara 160/PHPU.D-XI/2013 untuk gugatan yang diajukan pasangan Bangkit Parulian Sinaban dan David PPH Hutabarat (No.Urut 3), dengan kuasa hukum M. Raja Simanjuntak, S.H., dkk.
Keempat, Nomor Perkara 161/PHPU.D-XI/2013 untuk gugatan yang disodorkan pasangan St. Pinondang Simanjuntak dan Ampuan Situmeang (No.Urut 8). Kuasa hukumnya, Kores Tambunan, S.H., dkk.
MK juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana, yakni 30 Oktober mendatang, pukul 10.30 Wib. Sidang akan dilakukan bersamaan.
JAKARTA - Rupanya tidak hanya empat pasangan calon bupati-wakil bupati Tapanuli Utara (Taput) yang menggugat hasil pemilukada ke Mahkamah Konsitusi
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel