Sidang Sengketa Pilpres 2019: Kubu Prabowo - Sandi Bawa 15 Saksi dan 2 Ahli
jpnn.com, JAKARTA - Mahakamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan sengketa hasil Pilpres 2019, Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB. Agenda persidangan kali ini adalah mendengar keterangan saksi dari kubu Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno selaku pemohon.
"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua MK Anwar Usman saat membuka sidang ketiga sengketa Pilpres 2019.
BACA JUGA: Yusril Tantang Kubu Prabowo - Sandi Ungkap Pengancam Saksi
Majelis hakim lantas mempersilakan kuasa hukum kubu pemohon menghadirkan saksi. Setidaknya terdapat 15 saksi dan dua ahli dari kubu pemohon yang akan menyampaikan keterangan.
"Saksi sesuai dengan permintaan mahkamah sudah disiapkan, tetapi kami siapkan cadangannya juga," ujar Bambang Widjojanto selaku koordinator Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandi.
BACA JUGA: BW dan Luhut Berdebat di MK, antara Senioritas Vs Tuduhan Bermain Drama
Setelah itu, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandi menyebutkan nama-nama saksi yang dihadirkan dalam sidang itu. Yakni Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, Hairul Anas.
Adapun dua ahli yang akan didengar keterangannya adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. MK lantas mengambil sumpah saksi dan ahli yang akan diperdengarkan keterangan dalam sidang.(mg10/jpnn)
Mahakamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan sengketa hasil Pilpres 2019, Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB yang beragendakan mendengar keterangan saksi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN