Sidang Sengketa Pilpres Hari ini : Tim Hukum Kubu Jokowi Hadirkan Saksi - saksi Penting

jpnn.com, JAKARTA - Episode sidang sengketa Pilpres 2019 kembali dihelat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, Jumat (21/6) pukul 09.00 WIB.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman saat memimpin persidangan.
BACA JUGA : Sidang Sengketa Pilpres 2019: Di Mana BW dan Denny Indrayana?
Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum paslon 01 akan mengajukan dua saksi dan dua ahli.
Yaitu Candra Irawan dan Anas Tasikin, dan ahli Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo.
"Baik, silakan saksi dan ahli untuk diambil sumpahnya," ucap Anwar.
Sebelumnya MK telah menggelar empat kali sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang perdana dimulai Jumat (14/6) dengan agenda pembacaan materi permohonan.
BACA JUGA : Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Saksi 02: Saya Ditusuk - tusuk
Sejauh ini MK telah menggelar empat kali sidang sengketa hasil Pilpres 2019 sejak pekan lalu.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU