Sidang Sengketa PT SULI Ditunda Lagi
Jumat, 15 Februari 2013 – 05:05 WIB
JAKARTA - Persidangan kedua gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan saham PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang digelar Kamis (14/2), kembali mengalami penundaan. Persidangan perkara yang melibatkan konglomerat papan atas Indonesia, yakni antara Deddy Hartawan Jamin melawan keluarga Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko itu ditunda, lagi-lagi karena adanya pihak tergugat yang tak hadir. Sedangkan pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara itu adalah Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herlianto Saputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, Sumber Graha Sejahtera, serta Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan.
Sebelumnya pada 31 Januari lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga menunda persidangan perkara itu lantaran tidak semua pihak yang berperkara hadir. Sementara kemarin pihak yang tak hadir adalah Lee Yuen Chak (tergugat 4) dan Ambran Sunarko (tergugat lima).
Ketua majelis, Hartoyo menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada 28 Februari. Jika pihak-pihak tergugat tidak hadir pada persidangan lanjutan, maka majelis tetap akan melanjutkan persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan kedua gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan saham PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang digelar Kamis (14/2), kembali
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri 2024, Inilah Para Pemenangnya
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Januari Turun, Berikut Daftarnya
- Soal Persiapan Arus Mudik Lebaran, Menko AHY Bilang Begini
- Bermodal Rp 3 Juta, Suciyah Mengubah Nasib dengan Cor Kuningan
- MSIG Life Luncurkan Produk Asuransi Jiwa Inovatif untuk Keluarga Muda
- Lippo Group dan Pertamina Retail Berkolaborasi Dalam Pengembangan Bisnis