Sidang Sengketa PT SULI Ditunda Lagi
Jumat, 15 Februari 2013 – 05:05 WIB
Usai persidangan yang ditunda itu, pengacara Wahyu Hargono yang menjadi kuasa hukum penggugat, Deddy Hartawan, menyatakan, perkara itu harus terus bergulir. Menurut Hargono, kliennya sebagai salah satu pemegang saham SULI telah dirugikan karena ketidakprofesionalan manajemen. "Klien kami yakni ada permainan, karena itu kita akan terus menggugatnya," ucap Hargono.
Seperti diketahui, sidang sengketa perkara di PT SULI ini melibatkan keluarga Putra Sampoerna dan keluarga Hasan Sunarko. Deddy selaku penggugat merasa dirugikan dan menuding ada persekongkolan dalam pengelolaan dan penjualan saham SULI. Dalam perkara ini, Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko, merupakan pemegang saham mayoritas.
Persoalan muncul ketika saham PT SULI dijual ke pihak lain. Para tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan saham SULI kepada Pabrik Tjiwi Kimia.
Menurut Hargono, para tergugat melakukan kesalahan prosedur penjualan saham terkait pengalihan surat hutang tanpa bunga atau zero coupon bond kepada Marshall Enterprise (MEL). Menurut Hargono, kliennya merasa dirugikan dengan pengalihan surat hutang itu.
JAKARTA - Persidangan kedua gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan saham PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang digelar Kamis (14/2), kembali
BERITA TERKAIT
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item
- Bank Indonesia dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
- Sempat Turun, Saham Telkom Diprediksi Memiliki Prospek Bagus
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024