Sidang Sengketa PT SULI Ditunda Lagi
Jumat, 15 Februari 2013 – 05:05 WIB

Sidang Sengketa PT SULI Ditunda Lagi
Selain itu Deddy juga mempersoalkan langkah pihak tergugat yang mengajukan permohonan persetujuan pengalihan saham PT SULI ke Menteri Kehutanan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hargono menyebut ada perbuatan melawan hukum para tergugat dalam pengelolaan perseroan tanpa melalui tata kelola perusahaan yang baik dan benar.
Karenanya Deddy sebagai pemegang saham merasa dirugikan karena tidak mendapat akses informasi. Deddy meminta agar para tergugat dihukum membayar Rp 1,7 triliun dan kerugian immateri sebesar Rp 10 Triliun. Namun jika kelak ganti rugi immateri dikabulkan, Deddy menginginkan uangnya dikembalikan ke rekening tergugat 1 (Amir Sunarko) terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri.(jpnn)
JAKARTA - Persidangan kedua gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan saham PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang digelar Kamis (14/2), kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital