Sidang Sengketa PT SULI Ditunda Lagi
Jumat, 15 Februari 2013 – 05:05 WIB
Selain itu Deddy juga mempersoalkan langkah pihak tergugat yang mengajukan permohonan persetujuan pengalihan saham PT SULI ke Menteri Kehutanan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hargono menyebut ada perbuatan melawan hukum para tergugat dalam pengelolaan perseroan tanpa melalui tata kelola perusahaan yang baik dan benar.
Karenanya Deddy sebagai pemegang saham merasa dirugikan karena tidak mendapat akses informasi. Deddy meminta agar para tergugat dihukum membayar Rp 1,7 triliun dan kerugian immateri sebesar Rp 10 Triliun. Namun jika kelak ganti rugi immateri dikabulkan, Deddy menginginkan uangnya dikembalikan ke rekening tergugat 1 (Amir Sunarko) terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri.(jpnn)
JAKARTA - Persidangan kedua gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan saham PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang digelar Kamis (14/2), kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item
- Bank Indonesia dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
- Sempat Turun, Saham Telkom Diprediksi Memiliki Prospek Bagus
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik