Sidang Sengketa PT SULI Ditunda Lagi

Sidang Sengketa PT SULI Ditunda Lagi
Sidang Sengketa PT SULI Ditunda Lagi
Selain itu Deddy juga mempersoalkan langkah pihak tergugat yang mengajukan permohonan persetujuan pengalihan saham PT SULI ke Menteri Kehutanan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hargono menyebut ada perbuatan melawan hukum para tergugat dalam pengelolaan perseroan tanpa melalui tata kelola perusahaan yang baik dan benar.

Karenanya Deddy sebagai pemegang saham merasa dirugikan karena tidak mendapat akses informasi. Deddy meminta agar para tergugat dihukum membayar Rp 1,7 triliun dan kerugian immateri sebesar Rp 10 Triliun. Namun jika kelak ganti rugi immateri dikabulkan, Deddy menginginkan uangnya dikembalikan ke rekening tergugat 1 (Amir Sunarko) terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri.(jpnn)

JAKARTA - Persidangan kedua gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan saham PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang digelar Kamis (14/2), kembali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News