Sidang SKL BLBI: Perlu Menghadirkan Ahli yang Independen

Sidang SKL BLBI: Perlu Menghadirkan Ahli yang Independen
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir. Foto: dokumen JPNN.Com

Namun, terkait penerbitan SKL BDNI, merujuk pada dokumen yang sama seperti diterangkan Nyoman, yakni Audit BPK Nomor 34G/XII/11/2006 tanggal 30 November 2006 yang berjudul Hasil Pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Dalam Rangka Pemeriksaan Atas Laporan Pelaksanaan Tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), pada halaman 63, tertulis: “...BPK-RI berpendapat bahwa SKL tersebut layak diberikan kepada PS (Pemegang Saham) BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia) karena PS telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) dan perubahan-perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.”

Kerugian Negara

Nyoman juga menyinggung soal hasil audit investigatif BPK tanggal 25 Agustus 2017 yang menyatakan ada kerugian negara Rp 4,5 triliun pada kasus BLBI yang berhubungan dengan BDNI. Mengenai perbedaan atas hasil audit yang dilakukan BPK itu, pernah dipermasalahkan juga oleh pihak terdakwa dan penasihat hukumnya. Apalagi terdapat juga Audit BPK pada tahun 2002 yang menyimpulkan bahwa perikatan perdata dalam kasus BDNI bersifat final dan closing.

Apalagi, jumlah total kewajiban sebesar Rp 4,8 triliun yang didakwakan oleh Penuntut Umum KPK kepada obligor Sjamsul Nursalim ternyata merupakan efek dari kenaikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang terjadi saat itu. Posisi utang petambak Rp 1,5 triliun. Selebihnya merupakan akibat dari kenaikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yakni dari Rp 2.300 menjadi Rp 11.000.

“Bahkan saat itu akibat kebijakan kurs mengambang, dolar US tembus sampai Rp 17.000. Jadi selisih dari Rp1,5 triliun dan Rp 4,8 triliun itu tidak ada yang diterima baik oleh Bapak (Sjamsul) Nursalimc petani maupun (perusahaan) inti (PT Dipasena Citra Darmaja/DCD),” kata Presiden Direktur PT DCD Mulyati Gozali ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).(jpnn)


Ahli yang independen diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya cacat hukum atau ketidaksesuaian perihal alat bukti yang dihadirkan, dan hasil audit BPK.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News