Sidang Soal Suap Pajak PT Jhonlin Baratama, Nama Haji Isam Disebut

Sidang Soal Suap Pajak PT Jhonlin Baratama, Nama Haji Isam Disebut
Kasus suap pajak. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

Menurut Yulmanizar, PT Jhonlin Baratama sudah membayar pajak yang diinginkannya itu ke negara. Adapun komitmen fee telah diterima secara bertahap.

Dia mengaku tim pemeriksa pajak PT Jhonlin Baratama kecipratan fee, termasuk dirinya.

Namun, dia tak mengetahui besaran uang yang diterima dua atasannya, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

"(Uang diterima) di berbagai tempat. Ada di kantornya Pak Agus di Kuningan, ada di Elektronik City SCBD," kata Yulmanizar.

Angin dan Dadan sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan, yakni Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Jhonlin Baratama.

Suap dimaksudkan untuk pengurusan pajak tiga perusahaan tersebut. (tan/jpnn)


Nama pengusaha Haji Isam disebut dalam sidang perkara dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nama tersebut terungkap saat hakim melakukan pendalaman.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News