Sidang Suap Azis Syamsuddin, Taufik hingga Darius akan Jadi Saksi
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menghadirkan tiga saksi untuk perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang melibatkan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Para saksi dibawa untuk membongkar dugaan suap yang dilakukan Azis Syamsuddin.
"Rencana saksi, yakni Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Senin (27/12).
Fikri mengharapkan tiga saksi itu kooperatif menghadiri panggilan sidang.
Pria berlatar belakang jaksa itu mengharapkan keterangan para saksi memberikan fakta baru terkait kasus suap Azis.
Dalam sidang, Azis didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.
Suap itu diduga untuk memengaruhi Robin mengurus perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pengadilan memanggil tiga saksi untuk membongkar perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Keterangan para saksi diharapkan bisa membongkar perkara yang melibatkan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin itu.
- Penjaga Rutan KPK Masing-masing Dapat Ratusan Juta, Ada dari Eks Sekma hingga Azis Syamsuddin
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Suap Bekas Bupati Kukar Rita kepada eks Penyidik KPK
- Usut Kasus Dugaan Suap dan TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Panggil Azis Syamsuddin
- Sah, Silmy Karim Pimpin IKA Trisakti Gantikan Aziz Syamsuddin
- Vonis Berkekuatan Hukum Tetap, Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang