Sidang Suap Bansos Covid-19, 12 Orang Akan Bersaksi

Sidang Suap Bansos Covid-19, 12 Orang Akan Bersaksi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020 di Kementerian Sosial, Senin (29/3).

Sebanyak 12 saksi akan duduk di kursi persidangan untuk terdakwa yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Sidang pertama didahului dengan saksi Sanjaya, Wan Guntar, Lalan Sukmajaya, Muslih, Lucky Falian Setiabudi, dan Selvy Nurbaety.

"Panggilan saksi untuk sidang Senin 29 Maret, terdakwa Harry V Sidabukke panggilan jam 10.00," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.

Sementara bagi terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, panggilan saksi akan dimulai pukul 13.00 WIB.

Saksinya yakni Isro Budi Nauli, Nuzulia Nasution, Helmi Rivai, Indah Budi Safitri, dan Imanuel Tarigan.

Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 3,2 miliar.

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Sebanyak 12 saksi akan duduk di kursi persidangan perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News