Sidang Suap Eni Saragih Munculkan Nama Markus Mekeng
.jpg)
"Perintah dari ketua fraksi saya, Bapak Mekeng. Ketua Fraksi Partai Golkar," jelasnya.
Sebelumnya JPU KPK mendakwa Eni selaku wakil ketua Komisi VII DPR menerima suap Rp 4,750 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo. Suap untuk legislator Golkar itu demi meloloskan proyek PLTU Riau-1.
Dalam surat dakwaan diuraikan bahwa salah satu gratifikasi untuk Eni berasal dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. Samin Tan diduga telah memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Eni.
Uang tersebut untuk mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM. JPU menjerat Eni dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(rdw/JPC)
Persidangan terhadap Eni M Saragih mengungkap keterlibatan politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dalam patgulipat proyek PLTU Riau-1.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Hadiri Buka Puasa Bersama PM Kamboja, Ketum PP AMPG Sampaikan Salam dari Presiden Prabowo & Ketum Golkar Bahlil
- SOKSI Golkar Masih Mendua, Ada Rekomendasi agar Bahlil Bekukan Kubu Ali Wongso Sinaga
- Beredar Surat DPP Golkar Buat Bahlil, Isinya Rekomendasi Pembekuan SOKSI Kubu Ali Wongso
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Bahlil Puji Kepemimpinan Dave Laksono di Kosgoro: Sahabat Sejati yang Hebat