Sidang Sudah Kelar Maret, MK Belum Keluarkan Putusan

Sidang Sudah Kelar Maret, MK Belum Keluarkan Putusan
Sidang Sudah Kelar Maret, MK Belum Keluarkan Putusan

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, merasa heran dengan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum juga memutus permohonan pengujian undang-undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakilpPresiden.

Pasalnya, perkara ini telah selesai disidangkan Majelis MK sejak 14 Maret 2013 lalu, namun hingga Oktober 2013, MK belum juga menentukan sikap, apakah menerima pengajuan untuk dilakukannya pemilihan legislatif dan pemilihan presiden secara serentak, atau menolak PUU tersebut.

“Kita datang kemari untuk memertanyakan persoalan tersebut. Kenapa sampai saat ini belum juga diputus, padahal ini merupakan persoalan yang urgent bagi nasib bangsa ke depan. Sengketa yang sudah selesai, tinggal menetapkan dan mengumumkan, kok bisa sangat lamban,” ujar Ray didampingi sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak, di gedung MK, Jakarta, Senin (21/10).

Ray mengakui, secara undang-undang memang belum ada aturan yang mengatur batas waktu sebuah PUU diputuskan. Hanya saja jika ditinjau dari skala prioritas, seharusnya PUU yang mereka ajukan masuk skala prioritas. Karena jelas-jelas terkait konstitusi di Indonesia.

“Roh MK itu kan konstitusi. Nah pengujian yang teman-teman ajukan beberapa waktu lalu, juga terkait langsung dengan konstitusi. Sebab hal ini terkait langsung dengan sistem pemilihan dan masa depan bangsa ke depan. Makanya harusnya minimal tiga bulan, sudah harus diputus. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera bertindak,” ujarnya.

Karena itulah AMS menurut Ray, kembali mendatangi MK untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya Juni lalu telah melayangkan surat. Langkah tersebut ditempuh guna memeroleh jawaban alasan penundaan. Jangan sampai muncul opini seolah-olah sidang Pilkada diutamakan karena adanya sejumlah suap, sebagaimana diketahui telah menyeret Ketua MK non aktif, Akil Mochtar.

“Dengan adanya jawaban MK, kita tahu penundaan apakah karena beban kerja terlalu tinggi, atau ada tekanan politik masuk ke dalam, di mana ada parpol tidak suka pemilu serentak. Nah nanti itu bisa dilacak. Ini yang perlu dijelaskan. Kenapa sampai tujuh  bulan tertunda,” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, merasa heran dengan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum juga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News