Sidang Surat Palsu MK Hadirkan Ketua KPU
Kamis, 03 November 2011 – 09:30 WIB
JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Ansyari, siang ini (3/11), dijadwalkan akan bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang lanjutan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan terdakwa mantan juru Panggil MK, Mashuri Hasan. Dalam dakwaan JPU, Mashuri Hasan bersama mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein yang juga ditetapkan tersangka dinilai telah membuat surat palsu MK pada tanggal 14 November 2009.
Persidangan ini rencananya akan digelar pada pukul 13.00 WIB. "Iya, saksinya Ketua KPU, Pak Abdul Hafiz Anshary," kata kuasa hukum terdakwa, Edwin Partogi saat dihubungi wartawan, Kamis (3/11).
Baca Juga:
Dikatakan Partogi, kesaksian ketua KPU tersebut atas permintaan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain Abdul lanjut dia, JPU juga akan menghadirkan Komisioner KPU lainnya, Endang Sulastri, seorang Komisioner lainnya, dan seorang staf untuk bersaksi di dalam sidang.
Baca Juga:
JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Ansyari, siang ini (3/11), dijadwalkan akan bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak