Sidang Surat Palsu MK Hadirkan Ketua KPU
Kamis, 03 November 2011 – 09:30 WIB
Surat yang diduga palsu tersebut mengenai putusan MK, tentang sengketa penghitungan suara Pemilu Legislatif untuk Dapil Sulawesi Selatan I. Mashuri Hasan dinilai telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.(kyd/jpnn)
JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Ansyari, siang ini (3/11), dijadwalkan akan bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng