Sidang Surat Palsu MK Hadirkan Ketua KPU

Sidang Surat Palsu MK Hadirkan Ketua KPU
Sidang Surat Palsu MK Hadirkan Ketua KPU
Surat yang diduga palsu tersebut mengenai putusan MK, tentang sengketa penghitungan suara Pemilu Legislatif untuk Dapil Sulawesi Selatan I. Mashuri Hasan dinilai telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.(kyd/jpnn)

JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Ansyari, siang ini (3/11), dijadwalkan akan bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News