Sidang Surat Palsu MK Hadirkan Ketua KPU
Kamis, 03 November 2011 – 09:30 WIB

Sidang Surat Palsu MK Hadirkan Ketua KPU
Surat yang diduga palsu tersebut mengenai putusan MK, tentang sengketa penghitungan suara Pemilu Legislatif untuk Dapil Sulawesi Selatan I. Mashuri Hasan dinilai telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.(kyd/jpnn)
JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Ansyari, siang ini (3/11), dijadwalkan akan bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman