Sidang Surat Palsu MK Hadirkan Ketua KPU
Kamis, 03 November 2011 – 09:30 WIB
Surat yang diduga palsu tersebut mengenai putusan MK, tentang sengketa penghitungan suara Pemilu Legislatif untuk Dapil Sulawesi Selatan I. Mashuri Hasan dinilai telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.(kyd/jpnn)
JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Ansyari, siang ini (3/11), dijadwalkan akan bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 27 Penumpang Kapal Cepat yang Alami Mati Mesin di Tengah Laut Sudah Dievakuasi
- Yuki Bongkar Alur Transaksi Emas Antam yang Dilakukan Budi Said, Tidak Sesuai SOP?
- BPBD Belum Terima Laporan Kerusakan Akibat Gempa Magnitudo 4,9 di Sukabumi
- Taiwan Pavilion Akan Pamerkan Inovasi Medis di Indonesia Hospital Expo 2024
- Mendagri Menghadiri Temu Karya Nasional, Optimistis Indonesia Emas 2045 Terwujud
- KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB