Sidang Tahunan MPR, Ma’ruf Cahyono: Tak Sekadar Laporan Kinerja Lembaga Negara

Sidang Tahunan MPR, Ma’ruf Cahyono: Tak Sekadar Laporan Kinerja Lembaga Negara
Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono mengatakan dasar hukum dari Sidang Tahunan MPR adalah Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014. Sidang tahunan MPR, menurut Ma’ruf, sudah disepakati setelah Anggota melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR. Mereka menjaring aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat termasuk dari akademisi kampus dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Aspirasi dari beragam elemen masyarakat itu kemudian dituangkan dalam Keputusan MPR No. 4 Tahun 2014 tentang Rekomendasi MPR Periode 2009-2014.

“Satu dari tujuh rekomendasi itu adalah mewujudkan akuntabilitas publik lembaga negara yang tugas dan wewenangnya diamanatkan oleh Konstitusi,” ujar Ma’ruf Cahyono.

“Untuk tahu akuntabilitas publik dari lembaga negara maka semuanya harus dipaparkan di Sidang Paripurna MPR,” tambahnya.

Ma’ruf Cahyono kembali mengungkapkan bahwa rekomendasi yang ada itu kemudian dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib No. 1 Tahun 2014. “Ada di Pasal 155 ayat (1), (2), dan (3),” ungkapnya.

Menurut Ma’ruf, sidang tahunan yang dilakukan tak hanya sekadar melaporkan kinerja lembaga negara MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY, dan Presiden, namun juga menjadi wahana untuk meningkatkan akuntabilitas publik lembaga negara.

“Lembaga negara tersebut menjalankan tugas dan wewenang UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya sembari menambahkan, lembaga negara itu juga sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

Lebih lanjut, Ma’ruf Cahyono menjelaskan Sidang Tahunan MPR bukan sebagai forum pertanggungjawababan lembaga negara namun laporan kinerja (progress report) kepada publik.

Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono mengatakan dasar hukum dari Sidang Tahunan MPR adalah Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014. Sidang tahunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News