Sidang Tahunan MPR, Ma’ruf Cahyono: Tak Sekadar Laporan Kinerja Lembaga Negara

Sidang Tahunan MPR, Ma’ruf Cahyono: Tak Sekadar Laporan Kinerja Lembaga Negara
Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Foto: Humas MPR

“Forum sidang paripurna MPR, sidang tahunan MPR, satu-satunya forum yang bisa didengar oleh rakyat,” paparnya.

Diakui, secara politik ketatanegaraan sidang tahunan sudah disepakati oleh lembaga negara dan sudah berjalan pada Agustus 2015 dan 2016. Dalam sidang tahunan 2017, Ma’ruf Cahyono menyebut formatnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni laporan kinerja lembaga negara dirangkum menjadi satu dan dibacakan oleh Presiden.

Diungkapkan, dalam Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014, sebenarnya format Sidang Tahunan MPR seperti itu. Menurut Ma’ruf Cahyono, format yang sesuai dengan tata tertib adalah masing-masing lembaga negara menyampaikan secara langsung laporan kinerja dalam Sidang Paripurna kepada masyarakat.

Menanggapi hal yang demikian, ia mengatakan, “Inilah perjalanan tentang praktik kenegaraan.”

“Kita tidak harus rigid, apakah sidang tahunan itu diatur oleh undang-undang atau tidak,” jelasnya. “Secara umum sidang tahunan adalah konvensi ketatanegaraan,” kata Ma’ruf lagi.

Dijelaskan, konvensi adalah sesuatu yang baik. Dilihat dari segi yuridis, konvensi posisinya setingkat dengan UUD. Untuk itu meski sidang tahunan MPR hanya diwadahi dalam Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014 namun itu sudah menjadi konvensi.

“Sidang tahunan sudah disepakati secara politik ketatanegaraan dan sudah menjadi kebiasaan dalam ketatanegaraan,” ujarnya.

Dari sinilah maka Sidang Tahunan MPR bisa disebut dengan konvensi ketatanegaraan.(adv/jpnn)


Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono mengatakan dasar hukum dari Sidang Tahunan MPR adalah Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014. Sidang tahunan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News