Sidang TC Tersandung Ketidakhadiran Megawati
Rabu, 23 Februari 2011 – 12:06 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas kasus traveller's cheque (TC) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akan diupayakan secepatnya. "Bila berkasnya lengkap, akan segera dilimpahkan (ke pengadilan)," ujarnya, saat memberi penjelasan pers di Gedung KPK, Rabu (23/2).
Menurut Johan, pemanggilan Megawati Soekarnoputri sebagai saksi yang meringankan - sesuai permintaan salah satu tersangka TC - pada Senin (21/2), salah satunya adalah bertujuan untuk melengkapi berkas tersebut. Sebab, kata dia, hak tersangka itu memang diatur dalam ketentuan hukum di negara ini.
"Jadi, perlu ditegaskan di sini, bahwa dipanggilnya Ibu Megawati oleh KPK, bukan untuk mencari sensasi dan segala macam. Itu tadi, semata bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka. Sehingga dengan demikian bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," papar Johan Budi meyakinkan.
Johan pun menjelaskan, karena persidangan belum juga dilakukan, maka bagi sejumlah tersangka yang masa penahanannya sudah 20 hari, akan segera diperpanjang oleh KPK. Termasuk (untuk) lima orang dari 24 tersangka yang ditahan menyusul, yang akan segera diperpanjang penahanan mereka pada pekan terakhir Februari ini.
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas kasus traveller's cheque (TC) ke Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik