Sidang TC Tersandung Ketidakhadiran Megawati

Sidang TC Tersandung Ketidakhadiran Megawati
Sidang TC Tersandung Ketidakhadiran Megawati
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas kasus traveller's cheque (TC) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akan diupayakan secepatnya. "Bila berkasnya lengkap, akan segera dilimpahkan (ke pengadilan)," ujarnya, saat memberi penjelasan pers di Gedung KPK, Rabu (23/2).

Menurut Johan, pemanggilan Megawati Soekarnoputri sebagai saksi yang meringankan - sesuai permintaan salah satu tersangka TC - pada Senin (21/2), salah satunya adalah bertujuan untuk melengkapi berkas tersebut. Sebab, kata dia, hak tersangka itu memang diatur dalam ketentuan hukum di negara ini.

"Jadi, perlu ditegaskan di sini, bahwa dipanggilnya Ibu Megawati oleh KPK, bukan untuk mencari sensasi dan segala macam. Itu tadi, semata bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka. Sehingga dengan demikian bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," papar Johan Budi meyakinkan.

Johan pun menjelaskan, karena persidangan belum juga dilakukan, maka bagi sejumlah tersangka yang masa penahanannya sudah 20 hari, akan segera diperpanjang oleh KPK. Termasuk (untuk) lima orang dari 24 tersangka yang ditahan menyusul, yang akan segera diperpanjang penahanan mereka pada pekan terakhir Februari ini.

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas kasus traveller's cheque (TC) ke Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News