Sidang TC Tersandung Ketidakhadiran Megawati
Rabu, 23 Februari 2011 – 12:06 WIB
Komitmen untuk segera menyidangkan kasus TC, kata Johan pula, sebenarnya sudah diutarakan KPK sejak awal penahanan, akhir Januari lalu. Johan sendiri waktu itu menegaskan bahwa berkas akan diupayakan dilimpahkan ke pengadilan sepekan setelah penahanan. Bahkan katanya, berkas ke pengadilan juga akan dipecah menjadi enam dari 24 tersangka yang ditahan.
Namun dalam perjalanannya, pelimpahan berkas tak kunjung dilakukan KPK terhadap kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada tahun 2004 yang melibatkan para mantan anggota dewan periode 1999-2004 tersebut. "Saya ingin segera cepat disidangkan, biar kasusnya menjadi terang-benderang," tegas Panda Nababan, politisi PDIP yang menjadi salah satu tersangka TC, sebelumnya. (mur/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas kasus traveller's cheque (TC) ke Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga