Sidang TC Tersandung Ketidakhadiran Megawati

Sidang TC Tersandung Ketidakhadiran Megawati
Sidang TC Tersandung Ketidakhadiran Megawati
Komitmen untuk segera menyidangkan kasus TC, kata Johan pula, sebenarnya sudah diutarakan KPK sejak awal penahanan, akhir Januari lalu. Johan sendiri waktu itu menegaskan bahwa berkas akan diupayakan dilimpahkan ke pengadilan sepekan setelah penahanan. Bahkan katanya, berkas ke pengadilan juga akan dipecah menjadi enam dari 24 tersangka yang ditahan.

Namun dalam perjalanannya, pelimpahan berkas tak kunjung dilakukan KPK terhadap kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada tahun 2004 yang melibatkan para mantan anggota dewan periode 1999-2004 tersebut. "Saya ingin segera cepat disidangkan, biar kasusnya menjadi terang-benderang," tegas Panda Nababan, politisi PDIP yang menjadi salah satu tersangka TC, sebelumnya. (mur/jpnn)

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas kasus traveller's cheque (TC) ke Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News