Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
![Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/09/22/ilustrasi-palu-hakim-antara-fotowidodo-s-jusuf-lyflw-y6cf.jpg)
Yulianto awalnya menanyakan ihwal kredit macet yang dilaporkan sebagai penipuan. Apalagi, kata dia, antara hubungan kreditur dan debitur sudah berjalan lancar selama 8 tahun.
"Jika memang benar keperdataan sudah berakhir, proses gugatan perdata sudah inkracht, sudah ada putusan. Demikian juga dikatakan kepailitan sudah inkracht, semuanya sudah. Jadi kalau begitu, hubungan keperdataan atau hubungan kontrak peminjaman kredit tadi itu sudah terselesaikan berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang bersangkutan, baik itu terkait kepailitan maupun terkait keperdataan," jawab Mudzakkir.
Jadi, lanjut Mudzzakir, harusnya proses yang terjadi adalah eksekusi putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan, bukan malah pidana.
Sehingga, tidak tepat kalau dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan karena perjanjian sudah berakhir.
"Ketika putusan-putusan sudah dilakukan itu, berarti penyelesaian terkait masalah perjanjian kontrak sudah berakhir. Bergeser menjadi eksekusi daripada putusan pengadilan yang bersangkutan. Maka tidak ada alasan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tipu gelap dalam kaitannya perjanjian kredit. Karena semua yang terkait perjanjian sudah berakhir ketika ada putusan, apalagi kepailitan. Itu berakhir," lanjut Mudzakir.
"Atas dasar itu, putusan-putusan tersebut sudah menyatakan bahwa proses hubungan keperdataan berakhir, maka tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan perkara pidana melalui proses peradilan karena obyeknya sudah tidak ada lagi. Jadi tidak bisa kemudian ditarik menjadi suatu perkara pidana, karena domainnya itu perkara perdata,” ungkapnya.
Jaksa penuntut umum kemudian bertanya kepada Mudzakkir. JPU mencecar soal pengajuan peminjaman dengan data palsu seperti yang dituduhkan kepada Ted Sioeng.
Mudzakir menjelaskan bahwa perkara kredit macet atau wanprestasi diselesaikan melalui mekanisme keperdataan sudah tetap. Kemudian sisa-sisa diselesaikan wanprestasi melalui kepailitan sudah selesai.
Kubu Ted Sioeng menghadirkan saksi ahli perdata/perbankan dari UGM Nindyo Pramono dan ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental
- Kubu Ted Sioeng Kecewa Penangguhan Penahanan Ditolak
- Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas
- Tak Hadirkan Saksi Kunci, Jaksa Perkara Ted Sioeng Dinilai Hambat Pengungkapan Fakta
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng