Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana

Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

"Berarti menurut ahli adalah berarti itu hubungan dengan keperdataan sudah clear and clean. Kalau clear and clean, mau dipidanakan apa lagi? Karena itu hubungannya sudah clear and clean. Jadi tidak bisa dibuka kembali berkas-berkasnya, ini sudah berujung perbuatan tadi pada putusan kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Seusai sidang, Yulianto menegaskan dari keterangan dua ahli sudah membuktikan kerugian Mayapada sudah selesai. Sehingga unsur menipuan itu tidak ada.

"Ditipunya di mana? Cuma isi form. Kalau mendengarkan keterangan saksi yang kemarin, saksi marketing, saksi aprisal, mereka itu periksa begitu saja. Ke lokasi tidak verifikasi dokumen, enggak periksa SHM, enggak periksa IMB. Ini kan perjanjiannya pakai personal guarantee. Nah personal guarantee itu kami tanya, bagaimana prosesnya? Itu persetujuan direksi. Ya gimana memastikan personal guarantee? Masa orang pinjam Rp 70 miliar kayak begitu saja," katanya.

Yulianto melanjutkan, di sidang Senin pekan depan, kubu mereka akan mengajukan bukti-bukti yang berkaitan dengan nama-nama yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pemilik bank.

"Kalau memang klien kami melakukan kesalahan, oke. Tapi orang-orang yang terlibat ya diikutkan juga dong. Siapa sih Ted Sioeng yang mampu membobol Bank Mayapada? Dia siapa? Bank Mayapada bank terbuka loh, tbk. Kok bisa ngambil uang sampai Rp 203 miliar penipuan," tuturnya.

Sementara itu jaksa penuntut umum hanya irit bicara. Dia tidak mau menanggapi keterangan dua ahli dari kubu terdakwa.

"Tanya Kejari Jaksel ke bagian intel. Tadi ikut sidang kan? Nah itu, Faktanya ada di situ," singkatnya. (dil/jpnn)

Kubu Ted Sioeng menghadirkan saksi ahli perdata/perbankan dari UGM Nindyo Pramono dan ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News