Sidang Tersangka Cikeusik Pindah ke Serang
Jumat, 01 April 2011 – 15:21 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa sidang kasus kerusuhan Cikeusik, dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ke PN Serang, Banten, untuk alasan keamanan. "Kita pastikan sidangnya pindah ke Serang, sesuai permintaan kepolisan dan kejaksaan (yang) minta di Serang," kata Ketua MA, Harifin A Tumpa, kepada wartawan di kantornya, Jumat (1/4). Mereka (para tersangka), masing-masing adalah Dani Bin Misra, yang (berkasnya) dinyatakan lengkap pada 28 Maret. Menyusul kemudian berkas tersangka Ujang Bin Sahari, KH Muhammad Munir Bin Basri, Yusuf Abidin alias Asmat Bin Kamsa, KH Ujang Muhammad Arifin Bin Abuya Surya, Muhammad Bin Syarif, Endang Bin Sidik, dan Saad Baharudin Bin Sapri. (kyd/jpnn)
Pertimbangan lain dipindahkannya lokasi sidang dari PN Jakarta Utara ke PN Serang, menurut Tumpa, adalah dikarenakan kedekatan jarak dengan Pandeglang (lokasi kejadian). "Pertimbangan lain, Serang tidak terlalu jauh dari Pandeglang," imbuhnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, kasus ini sendiri merupakan bentrok antara Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, dengan sekelompok massa, yang mengakibatkan tiga orang tewas dalam kejadian tersebut. Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa berkas 11 tersangka kasus penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten itu, telah lengkap (P-21).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa sidang kasus kerusuhan Cikeusik, dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ke PN Serang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda