Sidang Tipikor Papua Barat Ricuh
Selasa, 18 September 2012 – 10:36 WIB
MANOKWARI - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari,Senin (17/9) sempat ricuh. Sejumlah pengunjung yang merupakan keluarga dua terdakwa (ML Rumadas dan Harun Jitmau) ribut dalam ruang sidang. Peristiwa ini terjadi tak lama setelah ketua Majelis Hakim,Tarima Saragih,SH mengetok palu sidang tanda persidangan berakhir dan ditunda pekan depan.
Pantauan Radar Sorong (JPNN Group), pengunjung yang awalnya berada di luar masuk ke dalam ruang sidang. Bahkan nyaris terjadi kontak fisik ketika beberapa pengunjung mendekati seorang ibu dan terjadi adu mulut. Beruntung aparat kepolisian bersama pengunjung lainnya cepat melerai keributan ini. Keributan di dalam ruang sidang ini terjadi setelah majelis hakim meminta keterangan mantan bendahara Biro Keuangan Setdaprov Papua Barat,Marthen Erari yang juga mantan sekretaris pribadi (Sekpri) Gubernur Papua Barat,Abraham O Atururi. Suasana makin panas ketika terdakwa Harun Jitmau kembali menyampaikan uneg-unegnya.
Di hadapan majelis hakim,Harun kembali memprotes status penahanan yang dialaminya. Menurut dia,masa penahanannya telah habis sejak 12 September,namun hingga kemarin, dirinya belum menerima surat penetapan perpanjangan penahanan. Karena belum terima surat penetapan perpanjangan penahanan,maka ia mesti menjalani tahanan luar bukan di rutan. ‘’Sampai saat ini saya belum terima surat penetapan,sehingga saya anggap harus ditahan di luar,’’ ujar Harun didampingi kuasa hukumnya.
Selain itu lanjut Harun, upaya pengembalian kerugian Negara tak mungkin terwujud bila dirinya masih berada di rumah tahanan Lapas Manokwari. Ia meminta agar penahanannya dialihkan jadi tahanan luar supaya dapat mencari pinjaman uang untuk mengembalikan kerugian Negara yang dituduhkan. ‘’Bagaimana saya bisa cari pinjaman kalau masih tetap ditahan. Saya punya keluarga ada di Jayapura dan Sorong,’’ ujarnya.
MANOKWARI - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter