Sidang Tipikor Wajib Direkam Audio Visual
Kamis, 13 September 2012 – 09:49 WIB
JAKARTA - Sorotan atas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) direspon cepat oleh Mahkamah Agung (MA). Institusi pimpinan Hatta Ali itu langsung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no 4 tahun 2012. Intinya, sidang Tipikor dan perkara yang menarik perhatian publik harus direkam secara audio dan visual.
Surat yang ditandatangani ketua MA pada 27 Agustus itu menyebutkan kalau perekaman tersebut merupakan bagian dari upaya transparansi. Jadi, catatam panitera pengganti yang tertuang dalam berita acara persidangan bakal makin lengkap. "Perekaman audio visual secara sistematis, teratur, dan tidak terpisahkan dari prosedur tetap persidangan," ujar Hatta Ali.
Seperti diberitakan sebelumnya, peradilan Tipikor memang menjadi sorotan saat ini. Jauh sebelum tertangkapnya dua hakim Tipikor Semarang oleh KPK, sudah ada beberapa keputusan kontroversial lain. Seperti dibebaskannya Bupati Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad dari Pengadilan Tipikor Bandung. Lantas ada juga vonis bebas puluhan koruptor di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kembali ke SEMA no 4 tahun 2012, Hatta Ali menuturkan kalau perekaman audio visual memiliki beberapa ketentuan. Selain dipastikan menjadi komplemen berita acaran persidangan, perekemanan harus dilakukan secara sistematis dan terjamin integritasnya.
JAKARTA - Sorotan atas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) direspon cepat oleh Mahkamah Agung (MA). Institusi pimpinan Hatta Ali itu langsung
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai