Sidang Tipikor Wajib Direkam Audio Visual
Kamis, 13 September 2012 – 09:49 WIB
JAKARTA - Sorotan atas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) direspon cepat oleh Mahkamah Agung (MA). Institusi pimpinan Hatta Ali itu langsung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no 4 tahun 2012. Intinya, sidang Tipikor dan perkara yang menarik perhatian publik harus direkam secara audio dan visual.
Surat yang ditandatangani ketua MA pada 27 Agustus itu menyebutkan kalau perekaman tersebut merupakan bagian dari upaya transparansi. Jadi, catatam panitera pengganti yang tertuang dalam berita acara persidangan bakal makin lengkap. "Perekaman audio visual secara sistematis, teratur, dan tidak terpisahkan dari prosedur tetap persidangan," ujar Hatta Ali.
Seperti diberitakan sebelumnya, peradilan Tipikor memang menjadi sorotan saat ini. Jauh sebelum tertangkapnya dua hakim Tipikor Semarang oleh KPK, sudah ada beberapa keputusan kontroversial lain. Seperti dibebaskannya Bupati Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad dari Pengadilan Tipikor Bandung. Lantas ada juga vonis bebas puluhan koruptor di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kembali ke SEMA no 4 tahun 2012, Hatta Ali menuturkan kalau perekaman audio visual memiliki beberapa ketentuan. Selain dipastikan menjadi komplemen berita acaran persidangan, perekemanan harus dilakukan secara sistematis dan terjamin integritasnya.
JAKARTA - Sorotan atas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) direspon cepat oleh Mahkamah Agung (MA). Institusi pimpinan Hatta Ali itu langsung
BERITA TERKAIT
- Atasi Kemacetan di Jakarta, Pramono Anung Bakal Sediakan Transjabodetabek
- Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
- Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Gandeng ITB, Daewoong Meluncurkan Laboratorium DDS Research Institute
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan