Sidang Tipikor Wajib Direkam Audio Visual

Sidang Tipikor Wajib Direkam Audio Visual
Sidang Tipikor Wajib Direkam Audio Visual
JAKARTA - Sorotan atas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) direspon cepat oleh Mahkamah Agung (MA). Institusi pimpinan Hatta Ali itu langsung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no 4 tahun 2012. Intinya, sidang Tipikor dan perkara yang menarik perhatian publik harus direkam secara audio dan visual.

     

Surat yang ditandatangani ketua MA pada 27 Agustus itu menyebutkan kalau perekaman tersebut merupakan bagian dari upaya transparansi. Jadi, catatam panitera pengganti yang tertuang dalam berita acara persidangan bakal makin lengkap. "Perekaman audio visual secara sistematis, teratur, dan tidak terpisahkan dari prosedur tetap persidangan," ujar Hatta Ali.

     

Seperti diberitakan sebelumnya, peradilan Tipikor memang menjadi sorotan saat ini. Jauh sebelum tertangkapnya dua hakim Tipikor Semarang oleh KPK, sudah ada beberapa keputusan kontroversial lain. Seperti dibebaskannya Bupati Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad dari Pengadilan Tipikor Bandung. Lantas ada juga vonis bebas puluhan koruptor di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kembali ke SEMA no 4 tahun 2012, Hatta Ali menuturkan kalau perekaman audio visual memiliki beberapa ketentuan. Selain dipastikan menjadi komplemen berita acaran persidangan, perekemanan harus dilakukan secara sistematis dan terjamin integritasnya.

JAKARTA - Sorotan atas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) direspon cepat oleh Mahkamah Agung (MA). Institusi pimpinan Hatta Ali itu langsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News