Sidang Tipikor Wajib Direkam Audio Visual
Kamis, 13 September 2012 – 09:49 WIB
"Mempertimbangkan ketersediaan sumber daya, prosedur dalam surat (SEMA) diharapkan terlaksana paling lambat 1 Desember 2012," tuturnya.
Selain urusan perekaman, Hatta Ali juga mengeluarkan SEMA no 5 yang mengatur tentang penetapan perpanjangan penahanan perkara korupsi. Dalam surat tersebut, dia mengatakan kalau masih banyak kesulitan secara administratif dalam menetapkan masa perpanjangan penahanan tersangka atau terdakwa korupsi. Maklum, UU Nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan Tipikor tidak mengatur hal itu.
Agar kesulitan itu tidak berlamngsung lama, MA menegaskan kalau perpanjangan tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses penyidikan dan penuntutan bisa merujuk pada UU 8/1981. UU yang dimaksud Hatta Ali adalah tentang kitab UU Hukum Acara Pidana. "Penetapan perpanjangan penahanan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum terjadina tindak pidana korupsi," jelasnya.
Terpisah, Jubir KY, Asep memberikan apresiasi dan menyambut positif kebijakan kewajiban merekam persidangan di pengadilan Tipikor tersebut. Sebab, selain bisa menjadi tindakan preventif, juga untuk menegaskan asas fair trial. Rekaman tersebut bisa menjadi data penting untuk melihat permasalahan apa yang perlu dibenahi dalam proses persidangan.
JAKARTA - Sorotan atas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) direspon cepat oleh Mahkamah Agung (MA). Institusi pimpinan Hatta Ali itu langsung
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak