Sidang Tragedi Kanjuruhan, Aremania Datang ke Surabaya? Polri Siapkan 400 Personel

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Aremania Datang ke Surabaya? Polri Siapkan 400 Personel
Petugas Kepolisian berjaga di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). (ANTARA/Indra Setiawan)

Majelis hakim yang akan mengadili kasus ini ialah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Lima orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang akan diadili yaitu Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (antara/jpnn)


Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menggelar sidang kasus tragedi Kanjuruhan pada hari ini.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News