Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda Pekan Depan, Putri Candrawathi Jadi Alasan
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditunda pekan depan.
Sedianya, sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (11/1) hari ini.
Kubu JPU meminta penundaan pembacaan tuntutan kepada majelis hakim lantaran satu dari lima terdakwa, yakni Putri Candrawathi baru hari ini menjalani pemeriksaan.
Menurut JPU, berkas tuntutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J merupakan satu kesatuan.
"Karena berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa. Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan ditunda satu minggu," kata JPU di ruang sidang.
Sementara itu, penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy tidak keberatan dengan permintaan JPU soal penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap kliennya.
"Terima kasih majelis, kami pada prinsipnya mengikuti apa yang dari jaksa penuntut umum," kata Ronny.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso lantas mengabulkan permintaan JPU untuk menunda sidang pembacaan tuntutan.
Sidang tuntutan untuk terdakwa Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ditunda pekan depan. Putri Candrawathi jadi alasan JPU.
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Jaksa Diminta Masukkan Pembatalan Akta Perubahan Saham ke Tuntutan Perkara Kusumayati
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara