Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda Pekan Depan, Putri Candrawathi Jadi Alasan
"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini. Jadi, minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-sama terdakwa yang lain," tutur Hakim Wahyu.
Bharada Richard Eliezer berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Bharada E secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Selain Bharada E, terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara itu.
Ferdy Sambo Cs diduga melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Sidang tuntutan untuk terdakwa Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ditunda pekan depan. Putri Candrawathi jadi alasan JPU.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan