Sidang Tuntutan Bharada E, Jaksa Minta Waktu 2 Pekan, Hakim Wahyu Minggu Depan

Sidang Tuntutan Bharada E, Jaksa Minta Waktu 2 Pekan, Hakim Wahyu Minggu Depan
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memasuki tahap penuntutan. 

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa yang berstatus justice collaborator itu, akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (11/1).

"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuistor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso di ruang sidang, Kamis (5/1).

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan surat tuntutan Bharada E.

“Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dahulu, Yang Mulia," kata jaksa.

Namun demikian, Hakim Wahyu memutuskan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu tetap dilanjutkan pada pekan depan.

Bila pada persidangan pekan depan kubu jaksa masih belum merampungkan berkas tuntutan, maka hakim bakal menunda lagi sidang untuk satu minggu berikutnya. 

“Begini, kami tunda dahulu Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kami tunda satu minggu lagi,” ungkap Wahyu. 

Sidang tuntutan Bharada E digelar pekan depan. Awalnya JPU minta waktu dua pekan menyiapkan surat tuntutan, tetapi Hakim Wahyu ingin pekan depan tetap sidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News