Sidang Tuntutan Bharada E, Jaksa Minta Waktu 2 Pekan, Hakim Wahyu Minggu Depan
jpnn.com - JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memasuki tahap penuntutan.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa yang berstatus justice collaborator itu, akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (11/1).
"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuistor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso di ruang sidang, Kamis (5/1).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan surat tuntutan Bharada E.
“Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dahulu, Yang Mulia," kata jaksa.
Namun demikian, Hakim Wahyu memutuskan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu tetap dilanjutkan pada pekan depan.
Bila pada persidangan pekan depan kubu jaksa masih belum merampungkan berkas tuntutan, maka hakim bakal menunda lagi sidang untuk satu minggu berikutnya.
“Begini, kami tunda dahulu Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kami tunda satu minggu lagi,” ungkap Wahyu.
Sidang tuntutan Bharada E digelar pekan depan. Awalnya JPU minta waktu dua pekan menyiapkan surat tuntutan, tetapi Hakim Wahyu ingin pekan depan tetap sidang.
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya