Sidang Tuntutan Bharada E, Jaksa Minta Waktu 2 Pekan, Hakim Wahyu Minggu Depan

jpnn.com - JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memasuki tahap penuntutan.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa yang berstatus justice collaborator itu, akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (11/1).
"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuistor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso di ruang sidang, Kamis (5/1).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan surat tuntutan Bharada E.
“Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dahulu, Yang Mulia," kata jaksa.
Namun demikian, Hakim Wahyu memutuskan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu tetap dilanjutkan pada pekan depan.
Bila pada persidangan pekan depan kubu jaksa masih belum merampungkan berkas tuntutan, maka hakim bakal menunda lagi sidang untuk satu minggu berikutnya.
“Begini, kami tunda dahulu Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kami tunda satu minggu lagi,” ungkap Wahyu.
Sidang tuntutan Bharada E digelar pekan depan. Awalnya JPU minta waktu dua pekan menyiapkan surat tuntutan, tetapi Hakim Wahyu ingin pekan depan tetap sidang.
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi