Sidang Tuntutan Bharada E, Jaksa Minta Waktu 2 Pekan, Hakim Wahyu Minggu Depan
Kamis, 05 Januari 2023 – 13:47 WIB

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo
“Jadi, untuk sementara kami tunda untuk Rabu yang akan datang, satu minggu. Begitu, ya, saudara penuntut umum, penasihat hukum,” tambahnya.
Jaksa dan penasihat hukum terdakwa pun menyetujui usulan tersebut.
Oleh karena itu, sidang tuntutan digelar Rabu (11/1).
JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Sidang tuntutan Bharada E digelar pekan depan. Awalnya JPU minta waktu dua pekan menyiapkan surat tuntutan, tetapi Hakim Wahyu ingin pekan depan tetap sidang.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi